KITAINDONESIASATU.COM – Tak berhenti melapor ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Koordinator MAKI (Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman menggeruduk Kejaksaan Agung soal penyelidikan (lidik) sertifikat pagar laut.
“Besok (30/1/2025), kami akan mendatangi Kejagung menanyakan kebenaran isu beredar yang mengatakan mereka tengah menyidik penerbitan sertifikat pagar laut,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan pers, pada Rabu (29/1) di Jakarta.
Dia katakan, agenda yang direncanakan MAKI pertama, menanyakan kepastian benar-tidaknya Kejagung melakukan Penyelidikan kasus terbitnya SHGB/SHM lahan laut utara Tangerang.
Sebelumnya, katanya,ia telah melihat beredar copy atau Sprindik (Surat Perintah Penyelidikan) tentang penerbitan SHGB (sertifikat hak guna bangunan) atau SHM (sertifikat hak milik) di wilayah laut Kabupaten Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten, pada 2023-2024.
“Sprindik yang beredar ditandatangani Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, pada 21 Januari 2025 lalu,” ujar pengacara spesialis gugatan praperadilan ini.
Selain meminta kepastian, Boyamin juga akan menyerahkan data, dokumen, dan informasi tentang hal-hal terkait kasus SHGB/SHM lahan laut utara Kabupaten Tangerang.
“Kami juga berencana membuat aduan resmi kepada Kejagung soal dugaan korupsi penerbitana sertifikat pagar laut,” ucap pengacara yang berfokus menangani perkara-perkara korporasi ini.
Hal ini penting, katanya, untuk antisipasi dan memastikan apabila belum ada penyelidikan perkara pagar laut tersebut.
