Berita UtamaNews

Senyum Jessica Kumala Wongso

×

Senyum Jessica Kumala Wongso

Sebarkan artikel ini
jessica
Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat (Ist)

Tak lama, Mirna mengalami kejang dan tak sadarkan diri, hingga mulutnya berbusa. Mirna kemudian dibawa ke klinik di Grand Indonesia, hingga akhirnya dibawa ke RS Abdi Waluyo dan meninggal di perjalanan.

Edi Darmawan Salihin melapor ke Polsek Metro Tanah Abang karena merasa kematian anaknya sangat janggal. Lalu pada 9 Januari 2016, mayat Mirna diautopsi oleh kepolisian.

Setelah autopsi, ditemukan 3,75 miligram sianida di lambung Mirna. Sejumlah saksi kemudian diperiksa mulai dari Jessica, Hanie, hingga pegawai di Kafe Olivier.

Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016. Jessica selalu membantah membunuh Mirna.

Dalam kasus kopi sianida, terdapat 32 kali sidang, hingga Jessica divonis 20 tahun penjara dengan didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Jessica meringkuk di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hingga akhirnya dibebaskan bersyarat setelah 8 tahun meringkuk di tahanan khusus perempuan. (Aris MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *