Oleh karena itu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.
“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” jelas Ketut di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Jessica ditahan pada Juni 2016 karena kasus pembunuhan dengan tuduhan memasukkan racun ke es kopi vietnam yang diminum korban.
Dia lalu dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman 20 tahun bui. Pada Juni 2017, Jessica mengajukan kasasi tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Lalu, pada awal Desember 2018, MA juga menolak peninjauan kembali Jessica sehingga dia tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Perkara tersebut diadili oleh tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni , dan Sofyan Sitompul.
Kasus kopi sianida Jessica kembali mencuat setelah platform Netflix menayangkan film dokumenternya berjudul Ice Cold: Murder, Cofee, and Jessica Wongso.
Setelah film dokumenter tayang pada 28 September 2023, masyarakat diingatkan kembali pada peristiwa heboh itu, tentang kematian Wayan Mirna Salihin karena racun kopi sianida.
Setelah film dokumenter itu tayang, masyarakat terbelah. Yang sebelumnya Jessica sebagai pihak tertuduh. Masyarakat berubah menjadi simpati kepadanya.

