KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat gebrakan besar di sektor pendidikan. Seluruh sekolah swasta di Ibu Kota dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100 persen, sebuah kebijakan yang disebut-sebut belum pernah terjadi di era Jokowi, Ahok, maupun Anies Baswedan.
Kebijakan spektakuler ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025, dan langsung menyita perhatian publik. Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan langkah tersebut menjadi terobosan berani dalam sejarah pemerintahan Jakarta.
“Ini adalah kebijakan yang belum pernah dilakukan sebelumnya,” ujar Prastowo di Jakarta, Senin (22/12).
Menurut Prastowo, mulai tahun depan sekolah swasta dari jenjang SD, SMP hingga SMA di Jakarta dapat menikmati pengurangan PBB-P2 hingga nol rupiah. Kebijakan ini lahir setelah ia mengkaji berbagai regulasi lama dan mendengar langsung keluhan para pengelola sekolah swasta yang selama ini tercekik beban pajak properti yang besar.
Tak tinggal diam, Prastowo kemudian mengusulkan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta agar sekolah swasta dibebaskan dari kewajiban membayar PBB. Tujuannya jelas: agar anggaran sekolah tidak habis untuk pajak, melainkan bisa dialihkan ke peningkatan mutu pendidikan.
Ia berharap pembebasan pajak ini mampu menjadi napas segar bagi keberlangsungan sekolah swasta, meringankan biaya operasional, sekaligus memperluas akses dan kualitas pendidikan di Jakarta.
“Kebijakan ini bukan sekadar soal pajak. Ini soal keberpihakan,” kata Prastowo. (*)
