News

Sat Reserse Narkoba Polres Subang Tangkap Tiga Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti

×

Sat Reserse Narkoba Polres Subang Tangkap Tiga Pengedar Sabu Berikut Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
reserse narkoba subang
Tim Satuan Reserse Narkoba menangkap tiga pengedar sabu dan menyita 100 paket sabu seberat 36,25 gram. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM -Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap tiga pengedar sabu dan menyita 100 paket sabu seberat 36,25 gram.

Ketiga tersangka, yang berinisial TWA, AM, dan WG, ditangkap pada Kamis, 16 Januari 2025, di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakannya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.

Mendapat informasi dari masyarakat, kata dia, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, kemudian penggeledahan hingga berhasil menemukan 100 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.

“Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 100 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di rumah tersangka,” jelas AKP Heri.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, termasuk sebuah tas selempang bertuliskan “Hishmore”, dua pak plastik klip, satu timbangan digital, dan tiga unit handphone beserta kartu SIM.

Berdasarkan interogasi, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Subang.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar yang memasok sabu kepada para tersangka, dan berharap pengungkapan ini dapat berlanjut,” tambah Kasat Narkoba.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, sesuai dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *