Berita UtamaNews

Sandra Dewi Kembali Dihadirkan di Pengadilan, Jadi Saksi Suaminya, Harvey Moeis

×

Sandra Dewi Kembali Dihadirkan di Pengadilan, Jadi Saksi Suaminya, Harvey Moeis

Sebarkan artikel ini
sandra dewi
Sandra Dewi (Ist)

… lanjutan Sandra Dewi

Sandra Dewi di hadirkan kembali oleh majelis hakim untuk mengonfirmasi TPPU yang di dakwakan kepada Harvey Moeis. Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.

Sebelumnya pada Kamis (10/10), Sandra Dewi telah di hadirkan sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan.

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis di dakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT. Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta di dakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun itu.

Keduanya juga di dakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang di terima. 

TPPU di lakukan Harvey dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta untuk kepentingan pribadinya.

Keempat smelter di maksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Biaya pengamanan dari keempat smelter seolah-olah di catat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan yang di kelola oleh Harvey atas nama PT RBT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *