KITAINDONESIASATU.COM – Kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya berhasil diungkap dengan kecepatan luar biasa. Dalam waktu kurang dari 12 jam, aparat Polresta Samarinda sukses meringkus dua pelaku utama di balik aksi mutilasi mengerikan ini.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kilat ini berkat kerja cepat tim gabungan yang bergerak tanpa henti sejak penemuan jasad korban.
Peristiwa ini bermula dari temuan mengejutkan pada hari pertama Idul Fitri, ketika warga menemukan jenazah perempuan berinisial S (35) dalam kondisi mengenaskan—tubuhnya terpotong menjadi tujuh bagian di kawasan Sempaja Utara.
Tak butuh waktu lama, tim Inafis langsung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi sidik jari korban hanya dalam waktu kurang dari dua jam. Dari sinilah, benang merah mulai terurai.
Polisi kemudian melacak lingkaran terdekat korban dan mengarah pada dua sosok mencurigakan: suami siri korban berinisial J (53) dan seorang wanita berinisial R (56). Keduanya akhirnya ditangkap dalam operasi cepat yang dramatis.
Fakta yang terungkap pun bikin merinding—aksi keji ini ternyata sudah dirancang matang sejak Januari 2026. Kedua pelaku diduga telah menyusun skenario pembunuhan hingga pembuangan jasad korban jauh-jauh hari.
Motifnya antara sakit hati akibat tuduhan perselingkuhan dan keserakahan untuk menguasai harta korban.
Aksi brutal itu dieksekusi pada Kamis dini hari (19/3). Tersangka J disebut menganiaya korban secara kejam menggunakan balok kayu ulin hingga tewas. Tak berhenti di situ, demi menghilangkan jejak, tubuh korban dipotong menggunakan mandau lalu dibuang ke lokasi tersembunyi yang telah disiapkan sebelumnya.
Polisi bergerak cepat dengan menyisir rekaman CCTV dan menggali keterangan saksi. Hasilnya, pelaku J berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah masjid, sementara R diamankan di rumahnya.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan hingga 20 tahun. (*)


