KITAINDONESIASATU.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah merampungkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan mendapat perhatian serius dari berbagai fraksi di DPR, termasuk Fraksi Partai Gerindra.
Anggota Baleg DPR RI, Khalid, dalam pandangan mini fraksinya menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk pekerja migran.
“Fraksi Partai Gerindra DPR RI menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dari berbagai bentuk eksploitasi, seperti perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, serta pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Khalid, seperti ditulis Parlementaria pada Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, diperlukan penguatan tata kelola dan optimalisasi peran kelembagaan dalam penempatan serta perlindungan pekerja migran.
Fraksi Gerindra berharap RUU ini dapat memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan lebih baik bagi PMI serta mempermudah calon pekerja migran dalam memenuhi persyaratan keberangkatan.
“RUU ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menekan angka keberangkatan pekerja migran secara non-prosedural,” kata Khalid.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi Gerindra menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan lebih lanjut RUU ini dalam sidang paripurna DPR RI.
“Harapannya, RUU ini dapat segera disahkan menjadi undang-undang sehingga mampu memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia,” pungkasnya.-***


