Peserta yang lalai melengkapi dokumen, terlambat mengunggah, atau bahkan memberikan keterangan palsu, akan digugurkan kelulusannya. “Pemkab Bogor berhak memberhentikan dengan tidak hormat bagi peserta yang terbukti melanggar ketentuan,” tertulis dalam pengumuman.
Pemkab Bogor juga mengingatkan agar peserta tidak menunda pengisian dokumen menjelang batas akhir pendaftaran, guna menghindari kendala teknis akibat tingginya trafik sistem. Informasi resmi seputar proses penerimaan dapat diakses melalui laman [https://bkpsdm.bogorkab.go.id](https://bkpsdm.bogorkab.go.id) maupun portal SSCASN BKN. (Nicko)***


