News

Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Bogor Berpeluang Naik Status, Simak Ketentuannya

×

Ribuan Tenaga Honorer Pemkab Bogor Berpeluang Naik Status, Simak Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
Tenaga honor pemkab bogor
Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan 9.756 formasi PPPK paruh waktu, memberi harapan baru bagi ribuan tenaga honorer. (KIS/ist)

KITAINDONESIASATU.COM– Harapan baru bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan sebanyak 9.756 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun anggaran 2024. Kebijakan ini menjadi pintu kesempatan bagi tenaga non-ASN memperoleh kepastian status kerja di lingkungan Pemkab Bogor.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa formasi tersebut terbagi dua kelompok. “Untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada 4.548 orang, sementara yang belum terdaftar sebanyak 5.208 orang,” ujar Rudy.

Ia menyebutkan, pengumuman alokasi formasi PPPK paruh waktu itu telah resmi ditandatangani pada 10 September 2025 dan diumumkan melalui situs resmi Pemkab Bogor. “Alokasi formasi PPPK paruh waktu ini sudah kami umumkan secara resmi melalui situs Pemkab Bogor yang saya tandatangani pada 10 September 2025,” katanya.

Lebih rinci, Rudy menjelaskan, untuk kelompok non-ASN terdaftar terdiri dari 551 tenaga guru, 68 tenaga kesehatan, dan 3.929 tenaga teknis. Adapun kelompok non-ASN yang belum terdaftar meliputi 508 tenaga guru, 382 tenaga kesehatan, serta 4.318 tenaga teknis.

Selain menekankan aspek transparansi, Rudy juga memastikan seluruh proses penerimaan bebas pungutan. “Seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.

Pemkab Bogor mewajibkan peserta yang mendapat alokasi untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu secara daring melalui laman resmi [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id), mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.

Dalam pengumuman itu juga ditegaskan mengenai kelengkapan dokumen yang wajib diunggah, meliputi: pas foto terbaru berlatar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan lima poin, SKCK dari kepolisian, serta surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *