News

Regulasi Kependudukan Dinilai Tertinggal, DPRD Kota Bogor Dorong Perda Adminduk Baru

×

Regulasi Kependudukan Dinilai Tertinggal, DPRD Kota Bogor Dorong Perda Adminduk Baru

Sebarkan artikel ini
IMG 20260129 WA0058
Ketua Pansus Raperda Adminduk DPRD Kota Bogor, H. Subhan, menyampaikan pandangan dalam pembahasan Raperda Adminduk yang menyoroti ketertinggalan regulasi kependudukan dan kebutuhan pembaruan payung hukum. (Kis/ist)

KITAINDONESIASATU.COM- Ketertinggalan regulasi kependudukan yang dinilai tak lagi mampu menjawab kebutuhan layanan publik berbasis digital mendorong DPRD Kota Bogor untuk bersikap lebih tegas. Payung hukum lama yang masih digunakan dianggap tidak relevan dengan dinamika mobilitas penduduk dan perkembangan teknologi, sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dinilai mendesak dan tak bisa lagi ditunda.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor pun membahas secara mendalam Raperda Penyelenggaraan Adminduk bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Kamis 29 Januari 2026. Fokus pembahasan diarahkan pada kebutuhan pembaruan regulasi yang dinilai sudah tertinggal jauh dari kebutuhan riil masyarakat.

Ketua Pansus Raperda Adminduk, H. Subhan, mengungkapkan bahwa hasil pembahasan menyepakati perlunya membentuk Perda baru, bukan sekadar merevisi aturan lama. Menurutnya, regulasi sebelumnya yakni Perda Nomor 16 Tahun 2008 sudah tidak relevan, meski telah beberapa kali mengalami perubahan.

Baca Juga  Prediksi Cuaca Bogor 23 Januari 2025, Hujan Ringan dan Berawan

“Berdasarkan diskusi dengan Disdukcapil, kami sepakat ini menjadi Perda Pembaharuan atau Perda Baru. Aturan lama sudah tidak relevan, sehingga kita butuh ‘cantolan’ hukum baru yang lebih segar untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” ujar H. Subhan usai pembahasan yang juga diikuti Wakil Ketua Pansus Asep Nadzarullah serta anggota Pansus lainnya, Tri Riyanto Andhika Putra dan Edi Kholki Zaelani.

Subhan menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang akan diperkuat dalam draf Raperda Adminduk. Pertama, pengaturan mobilisasi penduduk agar perpindahan warga dapat tercatat lebih tertib dan terkontrol.

Kedua, penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari akselerasi transisi layanan dari dokumen fisik ke sistem digital.

Ketiga, penguatan eksistensi Disdukcapil agar memiliki kewenangan dan daya pengawasan yang lebih kuat dalam menjaga validitas data serta meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Baca Juga  DPRD Warning Satpol PP, Jangan Abaikan Penolakan Warga soal Michan Cafe

Lebih lanjut, Raperda ini juga diproyeksikan menjadi dasar hukum bagi pembangunan Command Center dan Big Data lokal Kota Bogor.

“Targetnya, kita punya database kependudukan yang valid dan terintegrasi untuk kepentingan masyarakat Kota Bogor,” imbuh Subhan.

Salah satu terobosan yang dinilai signifikan dalam Raperda ini adalah perubahan alur birokrasi yang selama ini dianggap berbelit. Jika sebelumnya warga diwajibkan mengurus surat pengantar RT/RW di awal proses administrasi, ke depan mekanisme tersebut akan dibalik.

Warga didorong melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem daring. Setelah proses di Disdukcapil selesai, warga diwajibkan melaporkan hasil administrasi tersebut kepada RT/RW setempat.

“Peran RT/RW berubah dari aktif di awal menjadi pasif di akhir. Artinya, mereka menerima laporan dan mengetahui warga baru setelah proses digital selesai. Namun, fungsi pengawasan tetap ada karena mereka adalah garda terdepan,” jelas Subhan.

Baca Juga  Partai Demokrat Anggap Putusan MK Tentang Presidential Threshold Sudah Tepat

Di sisi lain, Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menekankan bahwa Raperda ini juga menjadi kebutuhan mendesak sebagai payung hukum perlindungan data pribadi dan pemutakhiran data kependudukan.

Ia menyoroti kondisi saat ini di mana database penduduk telah ditarik ke pemerintah pusat, sehingga daerah kerap menghadapi keterbatasan akses dan data cenderung statis.

“Kami butuh akses data yang lebih baik untuk melayani masyarakat secara efektif. Raperda ini akan mengatur perlindungan data pribadi, hal yang belum ada di Perda lama,” ungkap Ganjar.

Ganjar menambahkan, Raperda Adminduk yang baru juga akan dirancang lebih inklusif, terutama dalam menjamin hak-hak masyarakat untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan yang adil dan merata.

“Kami akan memperkuat layanan jemput bola dan memastikan pelayanan adminduk merata, baik secara daring maupun luring, guna mengatasi masalah ketidakakuratan data populasi,” pungkasnya. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *