KITAINDONESIASATU.COM – Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) tidak mengejutkan bagi pihaknya.
Kamhar berpendapat bahwa penghapusan tersebut memang sudah seharusnya dilakukan oleh MK.
“Kami tidak terkejut dengan keputusan MK ini, karena memang hal yang tepat,” kata Kamhar pada Kamis (2/1/2025).
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa Partai Demokrat tetap konsisten mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kamhar menambahkan bahwa partainya akan berusaha sekuat tenaga untuk memastikan keberhasilan pemerintahan Prabowo.
Sementara itu, Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan bahwa pihaknya menghormati apapun keputusan MK.
Ia mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Herzaky meyakini bahwa setiap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melalui proses pertimbangan yang mendalam, dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran.
Ia juga menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum mengharuskan semua pihak untuk menghormati produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga peradilan, khususnya MK, yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka
Sebelumnya, MK menghapus ketentuan presidential threshold dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Salah satu alasan penghapusan tersebut adalah karena ambang batas pencalonan presiden dinilai membatasi pilihan rakyat dalam memilih calon pemimpin.
Dengan adanya presidential threshold, tidak semua warga negara dapat mencalonkan diri. MK juga berpendapat bahwa presidential threshold berpotensi hanya menghasilkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang bisa menciptakan polarisasi dan mengancam keberagaman Indonesia.
MK menegaskan bahwa semua partai politik berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang Pemilu dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.- ***


