KITAINDONESIASATU.COM – Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) SPSI DKI Jakarta, Kusworo, mengingatkan potensi lonjakan pengangguran akibat rencana penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).
“Dalam kondisi industri yang kian lesu, regulasi baru jangan sampai memperburuk keadaan. Jika tidak hati-hati, kebijakan ini bisa memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujar Kusworo, di Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.
Kekhawatiran ini didasari data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, yang mencatat 338 ribu warga ibu kota masih menganggur per Februari 2025. Raperda KTR yang berisi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah, larangan pemajangan produk, hingga pembatasan iklan dinilai berpotensi mengancam sektor usaha terkait.
Bahkan, menurut Survei Angkatan Kerja Nasional, jumlah pengangguran di Jakarta bertambah 10.800 orang dibanding tahun lalu. Kusworo menilai kondisi ini harus menjadi alarm bagi Pemprov DKI agar bijak dalam mengambil kebijakan, mengingat dampaknya bisa memperburuk kondisi tenaga kerja.
Senada, Wakil Ketua FSP RTMM PD DKI Jakarta, Ujang Romli, meminta Pemprov DKI lebih fokus pada upaya menciptakan lapangan kerja dan membina wirausaha mandiri ketimbang memberlakukan kebijakan yang berisiko menekan sektor usaha.
“Raperda KTR jangan sampai memicu efek domino yang memperparah kondisi tenaga kerja dan daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah,” ujar Ujang. (*)




