KITAINDONESIASATU.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengonfirmasi bahwa masa jabatan KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU telah berakhir secara resmi per hari ini, Rabu, 26 November 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari berakhirnya batas waktu yang diberikan oleh Syuriyah PBNU.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran PBNU tentang tindak lanjut keputusan rapat harian syuriyah PBNU yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi keputusan surat tersebut.
Pemberhentian ini sebelumnya didasarkan pada penilaian Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar, yang menyebut adanya pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi terkait kebijakan dan jejaring internasional yang dinilai melenceng dari Khittah NU.
Meskipun Gus Yahya sebelumnya menolak mundur, mengklaim Syuriyah tidak memiliki kewenangan (legal standing) untuk memberhentikan Ketua Umum hasil Muktamar, keputusan Syuriyah kini telah dieksekusi.
Rais Aam juga meminta agar PBNU segera menggelar rapat pleno. Rapat itu untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur PBNU.(*)


