KITAINDONESIASATU.COM – Mahkmah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) menjadi nol persen. Penghapusan ini diambil dengan alasan untuk mencegah polarisasi di tengah masyarakat.
Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan menilai, putusan yang diambil MK tidak akan efektif dalam mengurangi polarisasi. Sebaliknya, kata dia, justru ada potensi permasalahan baru yang dapat muncul akibat PT nol persen.
“Potensi pasangan calon bisa sebanyak jumlah parpol peserta pemilu. Bayangkan jika ada 18 capres-cawapres, kan repot,” kata Yusak saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).
Ia menjelaskan, semakin banyak pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang bertarung, peluang terjadinya pemilu presiden dua putaran juga semakin besar.
Hal ini sesuai dengan Pasal 6A ayat 3 UUD 1945, yang mengatur pilpres dua putaran jika tidak ada pasangan yang mencapai suara mayoritas.
“Pilpres 2004 dengan jumlah 5 capres-cawapres saja berlangsung dua putaran. Apalagi kalau jumlahnya lebih dari 5 pasangan,” jelas dia.
Jika pilpres berlangsung dalam dua putaran, justru polarisasi yang ingin dicegah oleh MK berpotensi semakin tajam. Dalam putaran kedua, hanya dua pasangan calon yang bertarung, sehingga masyarakat cenderung terbelah.
“Nah kalau terjadi dua putaran, pasti akan terjadi polarisasi karena hanya dua paslon yang bisa ikut di putaran kedua sesuai konstitusi Pasal 6A ayat 4,” tandas Yusak.


