KITAINDONESIASATU.COM – Komisi XI DPR RI akan meninjau amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengungkapkan bahwa perubahan signifikan kemungkinan akan terjadi pada pasal-pasal UU Cipta Kerja.
“Pimpinan DPR sudah menyampaikan bahwa putusan ini akan dipelajari secara keseluruhan, mengingat Omnibus Law mencakup berbagai undang-undang, bukan satu saja. Sistem kita memungkinkan satu undang-undang mencakup banyak perubahan dalam berbagai klaster undang-undang,” ujar Misbakhun, seperti ditulis Parlementaria pada Selasa, 5 November 2024.
Menurutnya, keputusan MK ini akan berdampak pada beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja, yang kini tengah dikaji lebih lanjut untuk menentukan bagian-bagian yang harus direvisi sesuai arahan hasil judicial review.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menambahkan bahwa setiap perubahan harus dijelaskan secara rinci.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja. Setidaknya 21 norma di dalamnya diterima, mencakup isu-isu seperti upah dan tenaga kerja asing.
Ada tujuh isu utama dalam klaster ketenagakerjaan UU 6/2023 yang digugat, yakni tentang tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, cuti, upah, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
MK juga memandang pemerintah dan DPR perlu merumuskan UU Ketenagakerjaan baru dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU 6/2023.- ***


