KITAINDONESIASATU.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan wacana baru di ranah politik, termasuk beredarnya usulan mengenai pemakzulan.
Namun, pimpinan MPR RI menegaskan belum ada dokumen resmi yang masuk ke lembaga tersebut untuk ditindaklanjuti.
Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Menurutnya, MPR belum menerima ataupun membahas dokumen terkait perkara tersebut.
“Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR, jadi no problem,” ujar Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah munculnya surat usulan dari sejumlah anggota parlemen yang dikaitkan dengan wacana pemakzulan Gibran setelah putusan MK.
Bambang menegaskan, kewenangan DPR maupun MPR tidak dapat dijalankan hanya berdasarkan isu atau spekulasi. Setiap langkah harus melalui mekanisme kelembagaan dan rapat resmi sesuai konstitusi serta peraturan yang berlaku.
Politikus PDI Perjuangan itu pun memilih tidak berspekulasi mengenai kemungkinan langkah politik berikutnya. Ia menegaskan bahwa pimpinan MPR harus menunggu proses formal sebelum mengambil sikap.
“Mekanisme harus diikuti. Kekuatan DPR, kekuatan MPR, itu ada di mekanisme rapat. Karena kami pimpinan MPR, pegangannya konstitusi dan undang-undang. Oleh karena itu, saya no comment dulu. Bola belum sampai ke kami,” tegasnya.
Sebelumnya, MK memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Salah satu alasannya, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
MK juga menilai persoalan mengenai keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden tersebut secara substantif berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan pencalonan.
Dengan posisi tersebut, hingga Kamis (8/10), Bambang menegaskan bahwa MPR belum menerima “bola” berupa dokumen resmi yang dapat menjadi dasar untuk membahas langkah lebih lanjut terkait wacana tersebut. (*)





