KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan, karena tidak ada satu pun aturan hukum yang membenarkan transaksi jual-beli pulau. Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 22 Juni 2025.
Menurut Koswara, pihaknya siap berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengantisipasi maraknya iklan ilegal penjualan pulau yang beredar secara daring.
“Yang boleh dilakukan hanya pemanfaatan pulau dalam bentuk kegiatan tertentu, hak pengelolaan lahan, dan investasi, itupun dengan syarat ketat,” tegasnya.
Koswara memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, pengelolaan pulau kecil memiliki batasan. Setidaknya 30 persen lahan pulau tetap dikuasai negara untuk fungsi konservasi, akses publik, dan kepentingan umum lainnya. Sisanya maksimal 70 persen yang bisa dimanfaatkan secara komersial, itupun tetap wajib menyisakan ruang terbuka hijau.
Untuk pemanfaatan pulau kecil di bawah 100 km², baik untuk investor asing maupun dalam negeri, diperlukan izin dan rekomendasi resmi dari KKP.
Agar praktik ilegal ini tidak terus berulang, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengatakan KKP sudah mengajukan permohonan ke Komdigi untuk menurunkan situs-situs ilegal yang menawarkan jual-beli pulau. Selain itu, KKP juga akan menambahkan subdomain khusus daftar profil pulau kecil/terluar di situs resminya sebagai bagian dari edukasi publik.
KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil untuk sektor ekowisata, konservasi, budi daya laut, serta penelitian kelautan dengan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem. Hal ini sesuai dengan Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 yang menekankan keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya pulau kecil.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pulau-pulau kecil merupakan bagian penting dalam mendorong visi ekonomi biru Indonesia yang menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial, dan keberlanjutan ekologi.
“Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi ekosistem pesisir dan pulau kecil yang rentan,” ujar Sakti Wahyu Trenggono. (*)
