KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold/PT) menjadi 0 persen merupakan momentum penting untuk memperbaiki sistem pemilu.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik.
Menurut Doli, penghapusan presidential threshold berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dipahami dalam konteks yang lebih luas.
Ia menekankan bahwa penghapusan PT bukan solusi tunggal untuk seluruh permasalahan pemilu, melainkan salah satu isu dari sekian banyak variabel yang perlu dibahas dalam penyempurnaan sistem pemilu.
Setiap perubahan pada satu variabel, seperti penghapusan PT, akan berdampak pada variabel lain, seperti partai politik, proses pencalonan presiden-wakil presiden, dan daerah pemilihan.
Doli menambahkan bahwa Putusan MK Nomor 63/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas parlemen juga menjadi bagian dari pembahasan ini.
Oleh sebab itu, revisi Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik menjadi sangat mendesak.
Ketiga undang-undang tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Setiap putusan MK selalu disertai perintah kepada pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti dengan revisi undang-undang. Dalam putusan ini, perintahnya bahkan lebih spesifik, yaitu harus diikuti dengan upaya rekayasa konstitusional,” ujar Doli, dikutip dari Parlementaria pada Sabtu, 5 Januari 2025.
Ia menilai penghapusan presidential threshold hanyalah langkah awal dari tujuan yang lebih besar, yaitu memperkuat demokrasi agar lebih sehat, berkualitas, dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa.
Ia juga menyerukan agar Presiden dan para ketua umum partai politik segera mendorong pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan revisi tiga undang-undang tersebut.
“Sekarang, ‘bola’ ada di tangan Presiden dan pimpinan partai politik untuk memastikan agenda revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik segera dibahas,” tutup Doli.- ***


