KITAINDONESIASATU.COM – Komisi IX DPR RI menyayangkan munculnya dugaan praktik pemerasan dalam proses perizinan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan nonaktif Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai tersangka.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menilai praktik tersebut merugikan dunia usaha yang saat ini sedang berada dalam tekanan.
“Kami menyesalkan terjadinya kasus ini. Dugaan adanya praktik pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan perizinan tentu sangat mengganggu iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang tertekan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Kasus tersebut terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Noel bersama sepuluh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Modus yang digunakan yakni memperlambat atau menyulitkan permohonan sertifikat K3 bila tidak ada “uang pelicin”.
Biaya resmi pengurusan sertifikat seharusnya Rp 275 ribu, namun praktik ilegal itu membuat tarifnya membengkak hingga Rp 6 juta. Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.
Charles Honoris menegaskan Komisi IX DPR RI mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam penegakan hukum, sekaligus berharap peristiwa ini bisa menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Politisi PDIP tersebut juga menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas bagi pejabat Kemenaker di masa mendatang demi memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan.
Kasus ini menjadikan Immanuel Ebenezer sebagai anggota kabinet pertama di era Presiden Prabowo Subianto yang menyandang status tersangka korupsi. Menyikapi hal ini, Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Noel dari jabatan Wamenaker.

