KITAINDONESISATU.COM – Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel ramai menjadi sorotan publik di media sosial. Sejumlah pihak, menyayangkan tindakan kenaikan pangkat tersebut yang dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Kritikan di media sosial antara lain dalam video uang diunggah akun X @triwul82, menyebutkan bahwa seseorang naik pangkat dari mayor menjadi letnal kolonel harus menempuh Pendidikan (Diklapa 2 dan Seskoad), hingga 18 tahun baru naik jabatan sebagai letnan kolonel.
Namun, apabila tidak melalui prosedur pendidikan, maka kenaikan pangkat dari mayor ke letnan kolonel dari jalur biasa membutuhkan waktu 22 tahun lamanya. Disebutkan, bahwa Teddy baru bisa naik pangkat pada tahun 2033 mendatang.
Terkait protes ini, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membela Letnan Koloner Teddy. PSI menyebut bahwa kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai prosedur dan meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut.
“Sudah sesuai mekanisme dan prosedur di lingkungan TNI. Proses kenaikan ini mengikuti sistemeritokrasi yang ketat, tidak ada intervensi politik atau nepotisme,’’ ujar Juru Bicara DPP PSI, Wiryawan dalam keterangannya, Minggu, 9 Maret 2025.
Menuurt dia, Teddy berhak untyuk mendapatkan kenaikan pangkat karena rekam jejak sebagai prajurit profesional dan berkontribusinya kepada bangsa.
“Kenaikan pangkat ini mencerminkan kepercayaan institusi terhadap kinerja dan dedikasi Letkol Teddy,’’ katanya.
Terkahir, ia meminta semua pihak untuk mengabaikan isu-isu miring yang tidak mendasar dan tidak berdasakan fakta. Dna, ia juga mengajak untuk mendung profesionalime TNI yang kuat dan demi keamanan nasional. (*)


