KITAINDONESIASATU.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dijadwalkan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan RUU Pilkada melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Masa Sidang II Tahun 2024-2025, yang berlangsung dari 21 Januari hingga 21 Maret 2025.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa agenda pembahasan kedua RUU tersebut akan disusun dalam jadwal kerja Baleg selama masa sidang. “Kami akan menyusun jadwal yang mencakup RDPU terkait RUU Pemilu dan Pilkada,” ungkap Doli dalam rapat pleno pengesahan jadwal rapat Baleg di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).
Selain RUU Pemilu dan Pilkada, Baleg juga akan membahas enam RUU lain selama masa sidang ini, yakni RUU Minerba, RUU Statistik, RUU Pekerja Migran Indonesia, RUU Koperasi, RUU Tekstil, dan RUU Komunitas Strategis.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Kholid, mengusulkan agar pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada dimulai lebih awal untuk menghindari potensi konflik kepentingan di akhir proses legislasi. “Jika dibahas di penghujung waktu, potensi munculnya kepentingan tertentu menjadi lebih besar. Namun, dengan jadwal yang cukup panjang, pembahasan dapat lebih substantif dan objektif,” jelasnya.
Ahmad Irawan, anggota Baleg dari Fraksi Golkar, turut menekankan pentingnya memprioritaskan pembahasan RUU Pemilu. Ia mengingatkan bahwa RUU ini sudah termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 yang telah disepakati dengan pemerintah. “RUU Pemilu merupakan prioritas kita tahun ini, dengan Baleg sebagai pengusul. Kita harus segera menyiapkan naskah akademik dan dokumen pendukung lainnya,” ujar Irawan.
Pembahasan kedua RUU ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memperkuat tata kelola pemilihan umum di Indonesia. Dengan waktu yang memadai, legislasi ini diharapkan mampu menciptakan landasan hukum yang kokoh guna mendukung pemilu yang adil, transparan, dan demokratis.- ***





