KITAINDONESIASATU.COM – Pria berinisial AA (24) terduga pelaku pamer alat vital (ekshibisionis) di Batam, akhirnya ditangkap polisi. Kini pelaku mendekam di Rutan Polsek Nongso.
Kapolsek Nongso, Kompol Effendi Alie mengatakan, bahwa kasus ini berawal dari laporan korban sebut saja Melati, saat di jalan pulang usai berbelanja di salah satu supermarket Perumahan Puri Sasmaya, Kecamatan Nongsa, pada Hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 10.25 WIB,
Tiba-tiba korban diikuti oleh pria tidak dikenal (pelaku AA) yang mengendarai sepeda motor matik merek Beat. Pelaku lalu mememperlihatkan alat kelaminnya, dan melakukan tindakan tidak senonoh sembari tetap mengendarai sepeda motornya.
“Korban merasa terngaggu dan ketakunan lalu melaporkan ke Poksek Nongsa,’’ ujar Effendi Alie, Rabu, 14 Mei 2025.
Kasus pamer alat vital ini ternyata viral di media sosial. Korban sempat merekam aksi pelaku, dan terekam jelas wajah pelaku hingga membuat geger warga Kota Batam.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kemudian pelaku berhasil diamankan di Jalan Duyung, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam, beserta barang bukti satu stel pakaian dan celana dalam pelaku yang dikenakan saat keajadian.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan untuk kepuasan seksual pribadi. Pelaku telah melakukan perbuata tidak senonoh beberapa kali di lokasi berbeda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. (*)


