KITAINDONESIASATU.COM -Seorang pria berinisial AR (33) asal Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, diamankan oleh polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
AR ditangkap pada Rabu (5/12) pagi di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi dari warga sekitar tempat tinggal pelaku. Warga melaporkan bahwa setiap kali AR pulang dari luar kota, selalu ada orang tak dikenal yang datang ke rumahnya.
Kecurigaan warga semakin kuat setelah mereka melihat tiga kamera pengawas yang dipasang di depan rumah AR. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku kembali terlibat dalam peredaran narkotika, mengingat sebelumnya AR sempat dipenjara karena kasus serupa di Banjarbaru.
Menerima laporan tersebut, polisi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Abdullah melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengetahui bahwa AR baru saja pulang dari Banjarmasin menggunakan mobil merah dan singgah di rumah adiknya yang berada di kompleks perumahan.
Setelah itu, polisi mendatangi lokasi dan memeriksa AR serta mobilnya. Dalam pemeriksaan, ditemukan pipet kaca yang berisi kristal yang diduga sabu-sabu.
Selanjutnya, polisi membawa AR ke rumahnya di Desa Wirang. Meski sempat mencoba mengecoh polisi dengan menunjukkan rumah orang lain sebagai tempat tinggalnya, warga setempat memastikan bahwa rumah tersebut bukan miliknya. Setelah diketahui rumah yang sebenarnya, AR mengaku bahwa kunci rumahnya dipegang oleh temannya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah AR dengan disaksikan oleh aparat desa. Di dalam lemari kamar pelaku, polisi menemukan kantong plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, yang disembunyikan dalam kotak jam tangan.

