Setelah ditemukan barang bukti sabu-sabu, AR mengaku bahwa barang tersebut miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 45,82 gram, pipet kaca berisi sisa sabu-sabu, dua timbangan digital, empat paket plastik klip, buku catatan, dua handphone, dan kotak jam tangan. (af/aps)

