KITAINDONESIASATU.COM – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah DKI Jakarta memang mengalami kenaikan. Namun ia menegaskan, kenaikan tersebut relatif kecil karena hanya berkisar antara 5 hingga 10 persen.
“PBB di Jakarta naiknya kecil sekali, nggak lebih dari 5–10 persen,” kata Pramono kepada wartawan di Jakarta Pusat.
“Bahkan saya malah ada yang saya kurangi kemarin,” tambahnya.
Pramono juga memastikan bahwa pelaksanaan kenaikan PBB di Jakarta berlangsung transparan dan dikelola dengan tertib. Menurutnya, hal tersebut membuat proses pembayaran pajak berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Di Jakarta ini saya pastikan transparansi penting sekali. Jadi persoalan PBB relatif berjalan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa masyarakat dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar tetap bebas dari PBB. Kebijakan yang sama juga berlaku untuk apartemen dengan harga di bawah Rp 650 juta.
“Bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar, PBB-nya nol persen. Apartemen di bawah Rp 650 juta juga nol persen,” ungkapnya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap masyarakat tetap disiplin dalam membayar pajak, sekaligus memastikan kenaikan PBB tidak menjadi beban bagi pemilik properti menengah ke bawah di Jakarta.
