Berita UtamaNews

Praktik “Wani Piro” dalam Haji Khusus, DPR Minta Pengawasan Diperketat

×

Praktik “Wani Piro” dalam Haji Khusus, DPR Minta Pengawasan Diperketat

Sebarkan artikel ini
FotoJet 12 6

KITAINDONESIASATU.COM – Adanya 3.000 Jemaah Haji Khusus yang bisa berangkat dengan waktu tunggu nol tahun pada pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2024, menjadi sorotan anggota Pansus Haji DPR.

Pasalnya, banyak Jemaah Haji Khusus yang telah menunggu lebih lama belum mendapatkan kesempatan berangkat.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, Abdul Wachid, mencurigai adanya potensi kecurangan yang dilakukan oleh pihak travel terhadap Jemaah Haji.

Dia juga menegur Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, Jaja Jaelani, karena dinilai kurang maksimal dalam mengawasi travel Haji Khusus.

Jaja sebelumnya menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus diatur berdasarkan kuota nasional, dan jika masih ada kuota yang belum terisi, maka akan diisi oleh PIHK (Panitia Ibadah Haji Khusus) sesuai kesiapan jemaah.

“Ini berarti ada permainan dari pihak travel untuk menentukan siapa yang bisa berangkat dalam waktu nol tahun. Ini artinya, wani piro ? Kalau Bapak tidak bisa menegur, itu sama saja dengan membiarkan dan mengizinkan tindakan seperti ini yang nyata-nyata merugikan jamaah,” ujar Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.

Sebagai Wakil Ketua Komisi VIII, Wachid juga menegaskan bahwa Jaja tidak hanya perlu mengingatkan PIHK, tetapi juga harus memberikan sanksi bagi yang melanggar aturan.

Wachid menekankan bahwa seharusnya tidak cukup hanya memberikan peringatan, tetapi juga perlu ada sanksi.

Dia menambahkan bahwa banyak calon Jemaah Haji Khusus yang mengeluhkan praktik “wani piro”.

Wakil Ketua Pansus Haji, Marwan Dasopang, juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 67 UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, PIHK hanya boleh memberangkatkan Jemaah Haji Khusus yang sudah terdaftar dan melaporkan ke menteri.

Marwan mempertanyakan bagaimana bisa Jemaah Haji Khusus yang baru mendaftar dengan waktu tunggu nol tahun bisa diberangkatkan pada tahun 2024.

“Jika Jemaah Haji Khusus dengan waktu tunggu nol tahun belum terdaftar, bagaimana mereka bisa diberangkatkan? Ini menunjukkan bahwa ada permainan dalam peraturan, bukan dalam undang-undang,” kata Marwan, menegaskan bahwa peraturan menteri tampaknya membuka peluang bagi praktik-praktik tidak benar.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *