KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo Subianto akan menerima anggaran belanja dari APBN sebesar Rp 3.621 triliun pada tahun 2025.
Tepatnya, jumlah anggaran tersebut adalah Rp 3.621.313.743.500.000, sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.
Undang-undang ini di susun pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan di tandatangani oleh Jokowi pada 17 Oktober 2024, hanya tiga hari sebelum transisi kepemimpinan.
“Anggaran Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 2025 di rencanakan sebesar Rp 3.621.313.743.500.000, yang terdiri dari belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah (TKD),” demikian bunyi pasal 7 dari undang-undang tersebut.
Lebih rinci, anggaran belanja untuk Pemerintah Pusat mencapai Rp 2.701.441.624.917.000. Anggaran ini akan di gunakan untuk belanja berdasarkan fungsi, organisasi, dan program pemerintah pusat.
Dalam lampiran UU 62 Tahun 2024, tercantum daftar anggaran untuk 87 lembaga negara, termasuk kementerian. Namun, nomenklatur kementerian yang tercantum masih mengacu pada Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.
Saat ini, Presiden Prabowo telah mengumumkan Kabinet Merah Putih yang memiliki lebih banyak anggota di bandingkan Kabinet Indonesia Maju.
Meski begitu, undang-undang tersebut menyebutkan bahwa alokasi anggaran masih dapat di ubah oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden jika diperlukan.
“Rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi, fungsi, dan program yang di maksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran I, dan apabila ada perubahan. Hal ini di atur melalui Peraturan Presiden,” bunyi pasal 8 ayat 5.- ***



Respon (1)