News

Potensi Tindak Pidana Pilkada Lebih Besar

×

Potensi Tindak Pidana Pilkada Lebih Besar

Sebarkan artikel ini
kejari pandeglang

KITAINDONESIASATU.COM-Potensi tindak pidana pada Pilkada Pandeglang, Banten, tahun ini lebih besar dibanding dengan masa Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Sementara itu, di Lebak ada enam kecamatan yang rawan bentrok.

“Tindak pidana pada Pilkada tahun ini berpotensi lebih tinggi dibanding Pemilu kemarin. Kok bisa seperti itu, karena memang dari segi regulasi dan Undang-Undangnya mirip tapi ada sedikit perbedaan,” kata Kasubsi intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aprian Rahmat saat menjadi pemateri sosialisasi kampanye yang digelar KPU Pandeglang, Jumat (11/10/2024).

Contohnya Undang-undang Pemilu Pasal 490 disebutkan setiap kepala desa yang mengeluarkan keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon di masa kampanye dapat dipidana, sedangkan di Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 188 tidak hanya kepala desa tapi setiap pejabat negara, TNI, Polri, ASN, kepala desa yang mengeluarkan keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon dapat dipidana.

“Di situ tidak disebutkan di masa kampanye, jadi luar atau pada masa kampanye itu bisa di pidana, jadi cakupan undang-undang Pilkada ini lebih luas daripada Pemilu makanya berpotensi lebih besar untuk terjadi tindak pidana terutama masalah netralitas,” ujar Aprian.

Selain itu, pada pasal 73 ayat (4) disebutkan juga bahwa tidak hanya relawan atau tim sukses saja yang bisa dipindanakan melainkan setiap orang bisa dipindanakan jika terbukti bersalah salah satunya melanggar politik uang.

“Jadi tidak hanya tim kampanye saja yang bisa dipindanakan, bisa itu sukarelawan atau pihak lain yang memberikan materi atau janji serta pemberian lain yang dapat memengaruhi memilih salah satu Paslon atau tidak sama sekali, atau memilih dengan cara yang tidak benar sehingga suara tidak sah. Nah itu dapat dipidana, makanya cakupannya lebih luas,” kata Aprian.

Ia juga mengingatkan bahwa ancaman bagi orang yang melakukan lebih tinggi dibandingkan dengan orang yang hanya mengarahkan untuk memilih salah satu Paslon. Oleh sebab itu, dirinya mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Sedangkan Polres Lebak melakukan pemetaan di 28 kecamatan yang rawan bentrok pada Pilkada Lebak dan Pilgub Banten 2024. Dari hasil pemetaan tersebut ada enam daerah yang dinyatakan rawan bentrok, sehingga daerah tersebut akan dilakukan pengamanan khusus.

Data kerawanan tersebut berdasarkan pemetaan berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) bersama Bawaslu Lebak. “Kita siapkan personel yang memadai baik dari BKO Polda, ada Brimod nanti kita tempatkan enam titik di wilayah Kabupaten Lebak seperti di Bayah, kemudian Wanasalam, Banjarsari, kemudian di Cipanas, dan satu lagi di Cibeber,” kata Kabag Ops Polres Lebak, Kompol Edy Prasetyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *