News

Polsek Pademangan Bekuk Dua Pencuri Kabel Tanam di Ancol, Pelaku Positif Narkoba

×

Polsek Pademangan Bekuk Dua Pencuri Kabel Tanam di Ancol, Pelaku Positif Narkoba

Sebarkan artikel ini
pelaku pembunuhan
Ilustrasi. (Istock)

KITAINDONESIASATU.COM – Aksi nekat pencurian kabel tanam di kawasan Ancol, Jakarta Utara, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua pria yang diduga menjadi pelaku dibekuk Polsek Pademangan setelah kedapatan membawa kabel tegangan menengah 20 kilovolt beserta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Doly Septian, mengungkapkan kedua pelaku berinisial AR (45), dan TN (44) ditangkap pada Rabu (29/7) dini hari sekitar pukul 01.42 WIB setelah polisi menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Lodan Raya, tepat di samping Apartemen Mediterania Marina Residences, Ancol.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan menyisir area sekitar tempat kejadian. Saat patroli berlangsung, petugas menemukan sekelompok orang yang gerak-geriknya mencurigakan tidak jauh dari lokasi pencurian. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari satu unit linggis, enam gergaji besi, lima tang potong, alat pemotong, dua gunting, hingga tali tambang yang diduga digunakan untuk menarik kabel dari dalam tanah. Selain itu, petugas juga mengamankan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kilovolt yang diduga menjadi sasaran pencurian.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Mereka berdalih hasil penjualan kabel rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus membeli narkotika.

Pengakuan itu diperkuat setelah polisi melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, AR dan TN dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Saat ini keduanya masih menjalani proses hukum di Polsek Pademangan. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *