KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat menyelidiki dugaan penyanderaan terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar yang diduga berkaitan dengan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang memperlihatkan dua perempuan dalam kondisi tangan diborgol beredar luas di media sosial.
Dalam video itu, keduanya mengaku disekap dan mengalami penyiksaan fisik serta dipaksa menghubungi keluarga di Indonesia untuk meminta uang tebusan sebesar Rp220 juta.
Berdasarkan informasi awal, salah satu korban diketahui bernama Ayu, warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Sementara korban lainnya bernama Susi, yang berasal dari Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan aparat keamanan di Myanmar.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan pihaknya telah memantau perkembangan kasus tersebut sejak video viral beredar.
“Sudah kami monitor. Kami juga telah berkomunikasi dengan otoritas keamanan di Myanmar,” ujar Untung Widyatmoko sebagamana dikutip dari laman resmi Humas Polri, Senin 20 Juli 202.





