Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Bandung dan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Komitmen Polresta Bandung Jaga Kamtibmas
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, melalui pernyataan tertulisnya menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang berdampak pada rasa aman masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kasus ini menjadi bukti bahwa Polresta Bandung siap bertindak cepat, profesional, dan proporsional demi menegakkan hukum serta melindungi masyarakat,” tegas Kombes Aldi.
Polresta Bandung juga mengimbau warga untuk menghindari konsumsi minuman keras dan menyelesaikan konflik secara damai, terlebih di tengah suasana libur Natal dan Tahun Baru yang seharusnya diisi dengan kedamaian dan kebersamaan.
Dengan penanganan cepat ini, Polresta Bandung kembali menunjukkan kemampuannya dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa adil bagi korban serta keluarganya.***


