News

Polres Jaktim dan Polres Jaksel Penyumbang Kasus Kejahatan Tertinggi

×

Polres Jaktim dan Polres Jaksel Penyumbang Kasus Kejahatan Tertinggi

Sebarkan artikel ini
14ec999b46b142c8b53add5317a299bf

KITAINDONESIASATU.COM – Angka kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya mengalami kenaikan pada tahun 2024 ini dan mencapai 58.055 kasus. Dua wilayah dengan catatan kasus kejahatan tertinggi yaitu ada di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, rata-rata kejadian kejahatan yang paling tinggi adalah Polres Jakarta Timur dan Polres Jakarta Selatan. Menurutnya, tingginya kasus kejahatan di dua wilayah itu bisa dipengaruhi karena faktor jumlah penduduk dan luas wilayah.

“Nanti bisa dilihat kembali ke belakang, apakah memang jumlah penduduknya banyak dibanding misalnya Jakarta Pusat yang relatif lebih kecil wilayahnya. Jakarta Timur lebih luas ke arah Bekasi dan menyusul Bekasi Kota,” kata Kapolda Metro Jaya saat rilis akhir tahun, Selasa (31/12).

Dikatakan Irjen Karyoto, tingginya kasus kejahatan yang terjadi adalah terkait kejahatan konvensiona. Di mana pencurian dapat disebabkan berbagai macam persoalan, yang salah satunya karena desakan ekonomi.

“Seperti, ketika ekonomi sudah sulit, seseorang mau mencari jalan pintas, mencari pekerjaan di sana-sini, sulit. Dia mencuri tabung gas, tetap saja, itu tetap satu kejahatan,” ujar Kapolda.

Meski begitu, sambung Irjen Karyoto, penyelesaian perkara pada tahun 2024 justru mengalami penurunan sebanyak tiga persen. “Jumlah penyelesaian perkara atau crime clearance sebanyak 40.750 perkara mengalami penurunan tiga persen dari tahun 2023,” imbuhnya.

Terkait penurunan jumlah penyelesaian perkara, Karyoto menyebut hal itu disebabkan karena beberapa faktor. Salah satunya yaitu karena masing-masing kasus memiliki tingkat kesulitan berbeda meskipun pasal yang diterapkan sama.

“Karena begini, kalau jumlah perkaranya naik, penyidiknya tetap, ya beban perorangan, pasti akan menurun. Tingkat kesulitan sebuah perkara itu beda-beda, pasalnya mungkin sama, 372 KUHP misalnya,” ungkap Karyoto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *