Barang yang diamankan berupa satu buah jam tangan merek Samsung dan emas seberat satu gram. Kedua barang tersebut kemudian dibawa untuk kepentingan pemeriksaan serta proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus Dilaporkan Sejak Awal Agustus
Perkara yang ditangani Resmob Nireus tersebut bermula dari laporan pengaduan yang diterima kepolisian pada 1 Agustus 2026.
Pada tanggal yang sama, Satreskrim Polres Halmahera Selatan menerbitkan surat perintah penyelidikan. Sejak saat itu, polisi melakukan serangkaian langkah untuk mengungkap perkara dan mencari pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
Informasi mengenai keberadaan ketiga orang tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan. Polisi bergerak setelah mendapatkan informasi masyarakat hingga akhirnya melakukan pengamanan di Desa Belang-Belang.
Polisi Masih Dalami Keterlibatan
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan Ipda Hermansyah mengatakan proses penanganan perkara masih berlangsung. Penyidik masih perlu mendalami keterangan para pihak sebelum membuat kesimpulan mengenai keterkaitan masing-masing dengan perkara.
“Proses penanganan perkara masih terus dilakukan oleh penyidik,” kata Hermansyah.





