KITAINDONESIASATU.COM – Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik peredaran pupuk palsu yang sempat meresahkan para petani di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya.
Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) , menangkap satu tersangka berinisial TS (55), warga Desa Bolong, Kabupaten Karanganyar.
Dalam operasi ini, polisi menyita ribuan karung pupuk palsu dari berbagai merek, termasuk:
-1.115 karung pupuk NPK merek Enviro
-380 karung pupuk NKCL merek Enviro
-170 karung pupuk SP-36 merek Enviro
-220 karung pupuk NPK merek Spartan
-320 karung pupuk NKCL merek Spartan
-160 karung pupuk SP-36 merek Spartan.
Kapolda Jawa Tengah melalui Direktur Reskrimsus Kombes Pol Arif Budiman membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka telah ditahan.

