Ia juga menegaskan bahwa informasi lebih lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Detailnya akan disampaikan saat konferensi pers,” ujar Kombes Arif sebagaimana dikutip Kamis 10 Juli 2025.
Tersangka TS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia diduga memproduksi dan memperdagangkan pupuk yang tidak sesuai dengan mutu, komposisi, dan informasi yang tercantum pada kemasan.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, kasus ini menjadi viral setelah sebuah video beredar di media sosial, khususnya di TikTok. Video tersebut diunggah oleh akun @matajateng dan menampilkan dugaan peredaran pupuk palsu di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen .
Dalam video berdurasi sekitar 45 detik , tampak seorang pria memegang pupuk berwarna biru dan putih yang disebut sebagai pupuk palsu merek NPK. Dalam narasinya, ia menyatakan bahwa petani di desa tersebut dipaksa membeli pupuk tertentu agar bisa mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah.
“Ini pupuk palsu yang katanya NPK. Petani di Gilirejo Baru tidak boleh membeli pupuk subsidi kalau tidak membeli ini,” ucap pria dalam video tersebut.
Video ini memicu reaksi cepat dari aparat kepolisian hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka utama.***

