KITAINDONESIASATU.COM -Polisi berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru.
Tersangka yang berinisial MR, berusia 27 tahun, merupakan warga Cempaka, Banjarbaru. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1,48 gram.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sekitar Kegubernuran Kalsel. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Polisi mencurigai seorang pria yang terlihat mencurigakan. Ketika didekati, tersangka langsung melarikan diri, sehingga polisi melakukan pengejaran.
“Setelah berhasil menangkap tersangka, kami menyita sabu-sabu yang disembunyikan dalam dua plastik klip,” ungkap Kasat Narkoba AKP A Denny Juniansyah, pada Kamis (12/12).
“Selain itu, kami juga mengamankan sebuah sepeda motor yang diduga digunakan untuk peredaran narkoba,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) tentang peredaran gelap narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (af/aps)


