Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih besar di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.
Polisi menduga tersangka tidak hanya sebagai pengguna, melainkan memiliki peran penting dalam peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, MAP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.(*)

