“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegasnya. (AF/aps)
Polisi Lumpuhkan Pengedar Sabu yang Nekat Acungkan Sajam di Banjarbaru






