News

Polisi Gerebek Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi, Ratusan Pil Hexymer dan Tramadol Disita

×

Polisi Gerebek Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi, Ratusan Pil Hexymer dan Tramadol Disita

Sebarkan artikel ini
obat keras
Ilustrasi obat keras,

KITAINDONESIASATU.COM – Aparat Polres Metro Bekasi melalui Unit Reskrim Polsek Babelan berhasil membongkar dugaan peredaran obat keras ilegal yang menyasar kawasan perumahan di Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Babelan, Wito, mengungkapkan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan penjualan obat daftar G jenis Hexymer.

Petugas kemudian melakukan observasi di area perumahan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial SAY yang diduga menjual obat keras tanpa izin resmi.

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi.

Dari tangan pelaku, aparat menyita 674 butir Hexymer berwarna kuning, delapan butir Tramadol dalam kemasan strip silver, uang tunai Rp590 ribu, satu unit ponsel, satu sepeda motor, serta dua plastik klip bening kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Kini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan peredaran obat keras ilegal tanpa izin.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk uji laboratorium, serta menjalin koordinasi dengan jaksa penuntut umum guna melanjutkan proses hukum.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat keras secara ilegal karena berbahaya bagi kesehatan dan dapat berujung pidana.

Selain itu, masyarakat juga diminta aktif melaporkan dugaan tindak kriminal di lingkungan sekitar melalui layanan pengaduan yang disediakan kepolisian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *