News

Polisi Gelar Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni, Tilang di Tempat Kembali Berlaku!

×

Polisi Gelar Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni, Tilang di Tempat Kembali Berlaku!

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 06 04 at 15.44.01
Dokumentasi petugas melakukan razia lalu lintas di kawasan penyanggah Jakarta. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi razia kendaraan besar-besaran di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mulai awal Juni 2026. Langkah tegas ini diambil untuk meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat.

Salah satu poin penting dalam operasi kali ini adalah diberlakukannya kembali sistem tilang di tempat secara manual oleh petugas di lapangan.

Sebanyak 2.798 personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan diturunkan selama operasi berlangsung untuk memantau pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komaruddin, Kamis 4 Juni 2026 mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 ini juga berkaitan dengan meningkatnya jumlah kendaraan di Jakarta

Kebijakan ini diterapkan guna melengkapi sistem tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile yang dinilai masih memiliki celah terhadap pelanggaran tertentu, seperti pemalsuan atau pelepasan pelat nomor kendaraan.

Sasaran utama razia ini meliputi pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus, menggunakan knalpot brong, hingga pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman atau menggunakan ponsel saat berkendara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM yang masih aktif, serta mematuhi seluruh rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *