News

Polisi Gagalkan Rencana Penyerangan Markas Brimob Cikeas Bogor

×

Polisi Gagalkan Rencana Penyerangan Markas Brimob Cikeas Bogor

Sebarkan artikel ini
Mapolres Bogor
Empat tersangka provokator penyerangan Mako Brimob Cikeas diperlihatkan polisi saat rilis kasus di Mapolres Bogor (KIS/ist)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, 13 orang lainnya yang turut diamankan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mendalami jaringan dan motif di balik rencana penyerangan ini. (Nicko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *