Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, 13 orang lainnya yang turut diamankan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mendalami jaringan dan motif di balik rencana penyerangan ini. (Nicko)


