News

Polisi Amankan Gurandil di Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin di Tanjakankeusik, Sukabumi

×

Polisi Amankan Gurandil di Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin di Tanjakankeusik, Sukabumi

Sebarkan artikel ini
pertambangan emas ilegal
Satreskrim Polres Sukabumi menangkap 6 penambang emas ilegaldi lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Tanjakankeusik, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Humas Polda Jabar)

KITAINDONESIASATU.COM – Satreskrim Polres Sukabumi menangkap enam orang yang diduga sebagai gurandil (penambang emas ilegal) di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Tanjakankeusik, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Keenam orang penambang emas ilegal tersebut ditangkap polisi ketika sedang beraktifitas di PETI.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono sebagaimana dikutip Rabu 29 Januari 2025.

“Benar, mereka diamankan saat sedang menambang emas di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan,” kata dia.

Hartono menjelaskan, keenam gurandil tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi terkait aktivitas ilegal yang mereka lakukan.

Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku baru-baru ini terlibat dalam kegiatan tersebut karena tergiur dengan potensi emas yang ada di tambang ilegal tersebut.

Padahal, lokasi PETI di Desa Cihaur diketahui sebagai salah satu penyebab bencana tanah longsor, dan pihak kepolisian serta pemerintah telah berulang kali mengingatkan agar penambangan ilegal dihentikan.

Akibat aktivitas para gurandil, lingkungan sekitar lokasi PETI mengalami kerusakan dan rawan terjadi bencana seperti longsor atau pergerakan tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *