Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus judi online tersebut, polisi telah menangkap sejumlah pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi.
Mereka diduga melakukan menyalahgunakan wewenang, dengan tidak memblokir situs judol. Para pejabat dan pegawai itu justru memanfaatkan situs tersebut dengan menyewa sebuah tempat sebagai kantor satelit.
Kemudian, katanya, mereka justru bekerja mengawasi situs Judol agar terbebas dari blokir dengan menerima sejumlah uang dari bandar situs judi online.
“Kalau pelaku sudah kenal sama mereka pengelola situs judol, oknum Kementerian Komdigi tersebut tidak memblokir situ judi onlinenya. Malah mencari lokasi untuk disewa sebagai kantor satelit,” ucap Ade Ary.
Dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, katanya, sebanyak 1.000 situs judi online justru ‘dibina’ atau dilindungi agar situs tidak terblokir dengan imbalan Rp8,5 juta per bulan per situs Judol. (*)


