KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 yang mengacu pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Keputusan tersebut mewajibkan pengusaha memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilihnya.
Jika pekerja tetap harus bekerja pada hari tersebut, perusahaan diwajibkan mengatur jadwal agar pekerja tetap dapat memilih.
BACA JUGA : 2.242 Napi di Lapas Narkotika Jakarta Siap Gunakan Hak Suara di Pilkada DKI 2024
Selain itu, pekerja yang bekerja pada hari libur ini berhak menerima upah lembur dan hak lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi SK tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menginstruksikan KPU di daerah untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai penetapan hari libur ini.
August Mellaz, anggota KPU RI, menyampaikan bahwa aturan hari libur saat pemilihan sudah tercantum dalam undang-undang untuk memastikan masyarakat dapat menyalurkan hak pilih mereka.
“Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024,” kata Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi.
Keputusan ini diharapkan mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Link Download SK Penetapan Pilkada 2024
Berikut ini link download SK penetapan Pilkada 2024




