News

Pilkada 2024, Kemenangan Kotak Kosong Merugikan Negara

×

Pilkada 2024, Kemenangan Kotak Kosong Merugikan Negara

Sebarkan artikel ini
FotoJet 10 1
Kotak kosong menang merugikan negara

KITAINDONESIASATU.COM – Ahmad Irawan, anggota Komisi II DPR RI, menyebut kemenangan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 sebagai kejadian yang tidak wajar dan merugikan negara.

Ahmad menyoroti kerugian negara yang dapat timbul akibat fenomena kotak kosong. Jika kotak kosong menang, pemerintah harus mengadakan pemilihan ulang yang akan menambah biaya besar, yang bertentangan dengan upaya efisiensi anggaran negara.

Pilkada yang dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota ini mencatat adanya anomali sosial-politik. Beberapa daerah menunjukkan hasil quick count yang memenangkan kotak kosong, seperti di Pilwalkot Pangkalpinang dan Pilbup Bangka.

“Fenomena kemenangan kotak kosong ini absurd dan mencerminkan dinamika sosial-politik yang perlu diperhatikan dengan serius,” kata Ahmad Irawan, seperti ditulis EMedia DPR RI pada Selasa, 3 November 2024/

Dia berpendapat bahwa fenomena ini menunjukkan adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap kandidat yang diusung oleh partai politik.

Namun, ia menekankan bahwa jalur untuk memilih pemimpin alternatif sudah tersedia, termasuk melalui pencalonan perseorangan (independen). Jika masyarakat menginginkan calon alternatif, proses itu harus dimulai sejak tahapan pencalonan, bukan hanya pada saat pemungutan suara.

Ahmad Irawan juga mengingatkan bahwa hak untuk memilih dan dipilih adalah hak konstitusional. Dalam hal ini, dia menilai bahwa mekanisme pencalonan independen memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mencalonkan diri tanpa harus bergantung pada partai politik.

Meski demikian, ia menekankan perlunya syarat dukungan yang ketat agar kandidat yang maju memiliki komitmen dan dukungan nyata dari masyarakat.

“Dukungan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan kepala daerah. Jika syarat ini dilanggar, kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi bisa menurun, dan pemilihan rentan dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa dukungan terhadap calon, baik dari partai politik maupun jalur independen, kini dihitung berdasarkan perolehan suara dalam pemilu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, yang memberikan kesetaraan antara calon partai dan independen.

Ahmad Irawan juga menambahkan bahwa partai politik tetap memiliki peran penting dalam proses demokrasi, meskipun banyak daerah lebih memilih menggunakan suara partai karena dianggap lebih praktis daripada memenuhi syarat jumlah kursi di DPRD.

Di akhir pernyataannya, Ahmad Irawan menekankan pentingnya menjaga integritas dalam proses Pilkada.

“Negara telah menyediakan jalur yang cukup terbuka untuk mencalonkan diri, baik melalui jalur independen maupun partai politik. Namun, kesungguhan dalam proses ini sangat penting agar demokrasi tetap sehat dan berfungsi sebagaimana mestinya,” tutupnya.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *