News

Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

×

Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini
Perumda Tirta Pakuan Gandeng Kejari Kota Bogor Kampanye Antikorupsi dan Penyuluhan Hukum
Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor bersama Kejaksaan Negeri Kota Bogor menggelar kampanye antikorupsi dan penyuluhan hukum guna mencegah tindak pidana korupsi serta memperkuat mitigasi risiko dalam pengelolaan keuangan daerah.

KITAINDONESIASATU.COM- Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menggelar kampanye antikorupsi sekaligus penyuluhan hukum mengenai pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan daerah. Kegiatan berlangsung di Kantor Perumda Tirta Pakuan, Sukasari, Kota Bogor, Rabu 5 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Rino Indira Gusniawan. Tujuannya adalah meminimalisasi potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus mengantisipasi berbagai hambatan dalam pelaksanaan program-program strategis perusahaan.

Perumda Tirta Pakuan Jadi Sasaran Kampanye Antikorupsi

Kejaksaan Tegaskan Pentingnya Pencegahan Korupsi di BUMD

Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, M. Ahega Wikantra, menjelaskan bahwa kampanye antikorupsi merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan. Perumda Tirta Pakuan dipilih sebagai sasaran kegiatan karena merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola keuangan daerah sehingga aspek pengawasan dan pencegahan menjadi sangat penting.

“Kegiatan hari ini kami laksanakan dalam rangka kampanye antikorupsi, yang mana merupakan salah satu tugas serta kewenangan dari Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Tujuannya adalah untuk menanggulangi atau mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi,” ujar Ahega.

Dalam penyuluhan tersebut, Kejaksaan memaparkan berbagai potensi pelanggaran serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan langsung dengan aktivitas operasional Perumda Tirta Pakuan.

Mitigasi Risiko Jadi Fokus Utama

Materi yang disampaikan menitikberatkan pada penyusunan mitigasi risiko dalam setiap tahapan pekerjaan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan hingga pelaporan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya potensi penyimpangan serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sinergi Kejari dan Perumda Tirta Pakuan Terus Diperkuat

Kerja Sama Pengawasan dan Pendampingan Hukum

Ke depan, Kejaksaan Negeri Kota Bogor akan memperkuat sinergi dengan Perumda Tirta Pakuan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) maupun Bidang Intelijen.

Kerja sama tersebut bertujuan memberikan pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan yang memiliki nilai anggaran besar sekaligus mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi menghambat pelaksanaan program perusahaan.

Manajemen Perumda Apresiasi Penyuluhan Hukum

Pemetaan AGHT Menjadi Langkah Antisipasi

Direktur Operasional Perumda Tirta Pakuan, Dani Rakhmawan, menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, materi yang disampaikan memberikan pemahaman sekaligus menjadi pengingat bagi jajaran manajemen agar tetap fokus menjalankan tugas dengan memperhatikan berbagai potensi risiko.

“Hal yang paling kami ingat adalah kita harus mampu menggali potensi AGHT. Dari potensi tersebut, kita menyusun matriks mitigasi risiko untuk memetakan potensi risiko apa saja yang mungkin terjadi beserta upaya penanganannya,” tutur Dani.

Konsultasi Berkala dengan Kejaksaan

Sebagai tindak lanjut, Perumda Tirta Pakuan akan terus berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor terkait berbagai rencana kerja yang akan dilaksanakan.

Melalui koordinasi tersebut diharapkan seluruh program perusahaan dapat berjalan sesuai prosedur, tepat sasaran, serta bebas dari praktik tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *