KITAINDONESIASATU.COM – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menetapkan nomenklatur baru untuk kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih.
Perubahan ini tidak hanya terkait nama dan jumlah, tetapi juga melibatkan beberapa kementerian yang kini tidak lagi berada di bawah kementerian koordinator, melainkan langsung melapor kepada Presiden, salah satunya adalah Kementerian Keuangan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebutnya sebagai langkah strategis yang positif.
Menurutnya, keputusan tersebut akan memperkuat koordinasi antara Presiden dan Menteri Keuangan dalam pengambilan kebijakan penting, termasuk yang berkaitan dengan APBN.
“Menurut saya, hal ini meningkatkan efisiensi, mengingat Kementerian Keuangan adalah penyusun dan pengelola APBN. Langkah yang diambil Presiden ini sangat strategis untuk meningkatkan koordinasi dan efisiensi pemerintahan,” ujar Misbakhun seperti ditulis Parlementaria, Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut, Misbakhun menegaskan bahwa perubahan dalam struktur kabinet adalah hak prerogatif Presiden.
Misbakhun menambahkan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan arahan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif dan pemimpin tertinggi yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pola hubungan antara dirinya dan para menterinya.
Perubahan struktur kementerian dalam kabinet ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Prabowo pada 21 Oktober 2024.
Peraturan tersebut menyebutkan ada tujuh kementerian koordinator beserta kementerian yang berada di bawah pengawasannya, termasuk Kementerian Keuangan yang kini langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Tercatat, terdapat empat kementerian yang tidak berada di bawah kementerian koordinator dan melapor langsung kepada Presiden, yaitu Kementerian Keuangan; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB); Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; dan Kementerian Sekretariat Negara.- ***


