KITAINDONESIASATU.COM – Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui SIM Keliling Polres Bantul dapat melalui kantor Satlantas Polres Bantul.
Khusus untuk layanan SIM Keliling hanya dapat memberikan fasilitas kepada masyarakat berupa pelayanan perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C saja.
Layanan SIM Keliling khusus untuk layanan perpanjangan buka menerbitkan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah tidak berlaku.
SIM yang sudah masa berlakunya habis, tetap harus mengurus dari awal seperti mengurus SIM baru di kantor Satpas Polres Bantul setiap hari kerja.
Layanan SIM Keliling juga dilengkapi fasilitas untuk pelaksanaan tes kesehatan dan tes pskologi yang diselenggarakan oleh pihak ketiga di lokasi layanan.
Berikut ini adalah jadwal layanan SIM Keliling Polres Bantul bulan November 2026:
Selasa, 3, 10, 17, 24 November 2026
Kantor Pemda Manding
Mall Pelayanan Publik Komplek Pemda
Kamis, 12 dan 26 November 2026
Halaman Kantor Kalurahan Gilangharjo
Sabtu, 7 dan 21 November 2026
Halaman Kantor Parasamya Bantul
Operasional jam – 08:00 – 10:00 WIB
Hari Sabtu malam – pukul 18:30 – 20:00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
- Membawa KTP dan SIM asli masih berlaku
- Foto copy KTP – 2 lembar
- Foto copy SIM yang akan diperpanjang – 2 lembar
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi
- Foto copy BPJS Kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Khusus untuk SIM yang tidak bisa terlayani di SIM Keliling bisa langsung datang ke Satpas SIM yang tersedia di kantor Samsat setempat dengan harga seperti tercantum di atas.
Untuk biaya perpanjangan sim di atas belum termasuk biaya tambahan lain seperti Tes Kesehatan dan Tes Psikologi.
Adapun biaya tes Kesehatan secara umum dapat diketahui dengan biaya sebesar berkisar antara Rp75 ribu-an untuk tes kesehatan dan Rp100 ribu-an untuk psikologi.
Tes kesehatan Rp75.000
Tes psikologi Rp100.000. **



