KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, tidak hadir dalam pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/12/2024).
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Yasonna meminta penjadwalan ulang karena memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan.
“Yasona meminta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Tessa, Jumat (13/12).
Sebelumnya, Yasonna dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan kader PDI-P, Harun Masiku.
Meski demikian, Tessa belum memberikan rincian spesifik mengenai perkara yang akan digali oleh penyidik terhadap Yasonna.
KPK sebelumnya telah memperbarui profil dan ciri fisik Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO).
Harun, mantan kader PDI-P, menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2019.
Pembaruan ini dituangkan dalam DPO yang diterbitkan pada 5 Desember 2024, lengkap dengan foto-foto terbaru Harun Masiku yang menunjukkan berbagai gaya berbusananya.
Surat DPO juga mencantumkan kontak untuk pelaporan masyarakat mengenai keberadaan Harun, termasuk nomor telepon dan email yang dapat dihubungi.
Harun terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Kasus ini juga melibatkan beberapa nama lain, seperti Saeful Bahri dan Agustiani Tio.
KPK telah menerbitkan surat penangkapan untuk Harun Masiku pada Oktober 2024, sebagai upaya memperpanjang statusnya dalam daftar buronan. Meski upaya terus dilakukan, keberadaan Harun masih belum diketahui hingga kini.- ***


